Sejumlah saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah diperiksa sejak masuknya kasus ke tahap penyidikan.
Selain keduanya, pihak berwenang juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri (Kevin Egananta), Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Baca Juga:
Ketua KPK Sambangi Kejagung, Burhanuddin: Kami Tidak Bersaing
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa terdapat tiga dugaan kasus, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," ujarnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.