Suhartoyo lalu mengulangi pertanyaan Hasyim untuk dijawab oleh Ridwan.
"Ada ketentuan bahwa ketika datang kemudian bisa menggunakan syarat sepanjang ada izin presiden, faktualnya begitu kan, apakah kemudian ada kesalahan dari pihak KPU ternyata bahwa terhadap pejabat yang seharusnya ada izin dan iizn itu sudah dikantongi kemudian tidak diterima oleh KPU?" kata Suhartoyo.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Ya kalau saya kalau dalam konteks ini tentu merujuk pada putusan MK itu yang mensyaratkan yang sudah ditetapkan itu," jawab Ridwan.
Setelah itu, Suhartoyo pun menganggap jawaban Ridwan sudah cukup dan mempersilakan yang bersangkutan meninggalkan podium karena akan ada ahli berikutnya yang memberikan keterangan.
Untuk diketahui, KPU RI memang berstatus sebagai termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Tetapi tampaknya, Hasyim Asy'ari begitu akrab dengan status terlapor, lantaran dia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tidak sekali dijatuhi sanksi oleh DKPP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.