WahanaNews.co, Jakarta - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024) sedikit berbeda, saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut dirinya sebagai terlapor, bukan termohon.
Kejadian ini terjadi ketika Guru Besar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan, hampir selesai memberikan keterangan di hadapan sidang.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Saat Ridwan akan mengakhiri keterangannya, Hasyim mengingatkan majelis hakim bahwa Ridwan belum menjawab pertanyaan yang telah diajukan kepadanya.
"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," kata Hasyim dalam persidangan, Senin (1/4/2024).
Pernyataan Hasyim lantas menimbulkan tanya, termasuk juga Ketua MK Suhartoyo yang saat itu memimpin jalannya sidang.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
"Terlapor siapa terlapor, Bapak jadi terlapor gimana," ujar Suhartoyo, melansir Kompas.com.
"Eh sorry, sorry, termohon, mohon maaf. Belum dijawab, majelis, jadi sekiranya," jawab Hasyim sambil menepok jidatnya.
Suara tawa kecil pun terdengar ketika Hasyim mengakui kesalahannya itu.