WahanaNews.co, Jakarta - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menarik kesimpulan bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
Pihak pemohon dalam sengketa ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Hasyim menyatakan bahwa hakim MK tidak menunjukkan minat yang cukup untuk mendengarkan kesaksian dan penilaian ahli yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa saksi-saksi yang dipresentasikan oleh pihak pemohon tidak memiliki kualitas yang memadai.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) seperti melansir detikNews.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Hasyim menjelaskan sengketa yang disidangkan adalah gugatan hasil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.
"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.