Hasyim menjelaskan bahwa pasangan calon yang berhasil memenangkan pemilihan presiden adalah yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara dengan tersebarnya minimal 20 persen suara di 20 provinsi.
Oleh karena itu, menurut Hasyim, keterangan saksi dan bukti yang dibawa oleh pihak pemohon tidak dapat memperkuat dasar tuntutan mereka.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai kesimpulan Hasyim itu tidaklah pantas.
"Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim," kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, pada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Ronny juga menyindir Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa pilpres di MK.
Ronny, yang merupakan bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud, menilai bahwa insiden tertidur tersebut mengakibatkan Hasyim tidak dapat mengamati secara penuh keterangan dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Dalam kapasitas saya sebagai pengamat sidang di MK dan menjadi bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud, saya melihat bahwa Ketua Hasyim terlihat tertidur dalam persidangan, yang kemungkinan menyebabkan dia tidak dapat sepenuhnya memperhatikan atau mendengarkan keterangan-keterangan dari saksi dan ahli yang kami hadirkan. Oleh karena itu, sulit bagi Hasyim untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi dan ahli yang kami ajukan karena pada saat bersamaan dia sedang tertidur," ungkap Ronny.