WAHANANEWS.CO, Jakarta - Saat sidang perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025 tengah berlangsung, Firdaus Oiwobo diperintahkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo untuk mencopot toga Advokat-nya.
Sebab izin advokat milik Firdaus saat ini tengah dibekukan sebagaimana juga tertuang dalam bukti yang ia ajukan dalam berkas permohonan ke MK.
Baca Juga:
Tanggapi Pemberitaan, Peradi Pergerakan Nyatakan Keabsahan Organisasi Advokat Tak Hanya Tujuh
“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) melansir Tribunnews.com.
Menurut MK Firdaus kehilangan pijakan untuk sementara sebagai advokat sampai adanya putusan permohonan yang ia uji.
Sehingga, kehadiran Firdaus di ruang sidang saat ini adalah bukan sebagai advokat.
Baca Juga:
Diusir Hakim dari Sidang, Firdaus Oiwobo Ngamuk hingga Diamankan Petugas
“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” ujar Suhartoyo.
“Kemudian Pak firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tegasnya.
Toga advokat adalah pakaian resmi berupa jubah hitam panjang yang dikenakan oleh advokat (pengacara) saat bersidang di pengadilan.