Diketahui, dalam perkara ini, Firdaus menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Alasan permohonannya adalah karena ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Baca Juga:
UU Advokat Kembali Diuji di MK: Soal Kewenangan Organisasi Advokat yang Dinilai Terlalu Luas
Sebelumnya, ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono.
Namun kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang.
Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 kala Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan.
Baca Juga:
Bawa-bawa Kultus Orang Suci, Firdaus Oiwobo Akui Kekeliruan
Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution.
Ia menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa proses sidang etik yang adil dan tanpa kesempatan membela diri.
Tiga hari setelahnya, Ketua PT Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.