Selain dibangun di kawasan kendali ketat, public juga menyoroti keberadaan spanduk Bamus Betawi 1982 yang diduga berfungsi menutupi konstruksi kaki reklame tanpa izin tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP, terkait pembangunan reklame yang berdiri di kawasan kendali ketat itu mengatakan bahwa pekerjaannya sudah dihentikan.
Baca Juga:
GEMPAR Bakal Demo Tuntut Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Rasuna Said Kuningan Dibongkar
“Pekerjaannya sudah dihentikan sejak kemarin,” jawab Arifin, Jumat (27/10).
Namun, sampai saat ini, instansi terkait termasuk oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta belum melakukan penyegelan atau Pol PP Line.
Terakhir, Arifin menyampaikan terkait penyegelan menjadi kewenangan dinas tata ruang, bukan di Satpol PP.
Baca Juga:
Satpol PP DKI Tidak Boleh Tebang Pilih, Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Epicentrum Kuningan Harus Dibongkar
“Penyegelan menjadi kewenangan Dinas Tata ruang bukan di Satpol PP,” jawab Arifin, Senin (13/11/2023).
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.