-Seluruh Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Tanda Pengenal Sementara Advokat, Kartu Advokat Magang, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, Sertifikat Pendidikan Hukum Lanjutan, Surat Keputusan-keputusan lainnya, dan segala Sertifikat-sertifikat Seminar lainnya yang pernah ditandatangani oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3;
Yang dilakukan oleh Tergugat 1 selaku Ketua Umum dan Tergugat 3 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
5.Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penunjukkan dan pengangkatan Tergugat 1 sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Tergugat 3) periode tahun 2020 sampai dengan 2025;
6.Menyatakan Tergugat 1 yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak memenuhi syarat menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat manapun di seluruh Indonesia.
7.Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum penunjukkan dan pengangkatan seluruh Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Tergugat 3) periode tahun 2020 sampai dengan 2025, yang diangkat berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A No. 12/Pdt.G/2020/PN.LBP tertanggal 29 September 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT MDN tertanggal 8 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 997 K/PDT/2022 tertanggal 18 April 2022;
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
8.Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 tidak berhak mengurus dan mengelola harta kekayaan PERADI baik berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak termasuk harta kekayaan di rekening Bank Central Asia dengan Nomor Rekening 3353026808, atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan harta kekayaan di rekening Bank lainnya diseluruh Indonesia yang tercatat atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
9.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dan seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang telah membayar kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pengurusan Tergugat 1 dan Tergugat 3 pada periode 2020 sampai dengan 2025, dengan perincian sebagai berikut:
Adapun Hani juga menuntut kerugian materiil dan immateriil: