Kerugian Materiil Pertama (I): kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 900.000 yang telah membayar iuran Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Kerugian Materiil Kedua (II): kerugian materiil Para Advokat dan Calon Advokat yang terdaftar di Tergugat 3 oleh karena kedudukan Tergugat 1 terbukti tidak sah sebagai Ketua Umum dan kedudukan Tergugat 3 tidak sah sebagai pengurus DPN Peradi akan tetapi Tergugat 1 dan Tergugat 3 secara terus menerus menjalankan berbagai kegiatan dengan menarik uang pembayaran dari Para Advokat yang terdaftar di Tergugat 3 dan calon Advokat, seperti iuran Kartu Tanda Pengenal Advokat sebesar Rp 900.000 dikalikan 60 ribu orang anggota menjadi sebesar Rp 54 miliar dan Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebesar Rp. 6.500.000 dikalikan 60 ribu orang menjadi sebesar Rp 390 miliar dan oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 3 mengembalikan uang-uang tersebut kepada masing-masing Advokat yang terdaftar sebagai Anggota di Tergugat 3 dan calon anggota PERADI yang telah membayarkan uang kepada Peradi dan ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil Penggugat berupa menurunnya kredibiltas/kepercayaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tempat Penggugat bernaung sebagai Advokat sehingga menyebabkan Penggugat kehilangan Klien, namun apabila kerugian immaterial tersebut hendak dinilai dengan uang adalah patut dinilai sebesar Rp 500 miliar dan ditambah bunga sebesar 6% per-tahun terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari kepada Penggugat, setiap kali salah satu dari Tergugat atau sebahagian Para Tergugat atau semua dari Para Tergugat lalai melaksanakan atau melanggar, baik sebahagian ataupun seluruh isi Putusan.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
9.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/ Perlawanan.
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
11.Menyatakan Para Turut Tergugat patuh dan tunduk pada putusan ini