Dengan berkembangnya ekonomi global dan saling ketergantungan dalam rantai pasok, penting untuk memahami bahwa dampak dari keputusan seperti fatwa ini tidak hanya bersifat lokal tetapi juga dapat memengaruhi reputasi internasional Indonesia sebagai tempat dan tujuan berbisnis. Pakar Hukum dari Universitas Indonesia ini juga menduga banyak penumpang gelap yang mengambil kesempatan untuk melakukan praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat, dan ini sangat disayangkan.
“Praktik persaingan tidak sehat seperti ini bahaya, bisa melanggar aturan tentang larangan melakukan praktek diskriminasi yang konsekuensinya dapat dikenai pidana denda atau kurungan," paparnya.
Baca Juga:
Komunikasi Konsumen Indonesia Sabet BPKN Award Raksa Nugraha 2022
Selain itu, banyaknya link terkait gerakan boikot (BDS movement) semakin membingungkan masyarakat. Dalam menghadapi informasi yang tidak jelas kebenarannya, penting bagi konsumen untuk menjadi pintar dalam memilih sumber informasi.
“Dengan adanya banyak link yang tidak dapat dipastikan kebenaran informasinya, konsumen harus lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengambil keputusan” kata David.
Lebih jauh David menjelaskan bahwa tindakan menyebarkan isu boikot dan informasi palsu dapat berujung pada konsekuensi hukum, karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang produksi dan penyebaran hoaks, dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya menyebarkan hoaks dan memastikan informasi yang mereka terima berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Baca Juga:
KKI Raih Penghargaan BPKN Award Raksa Nugraha 2022, Ini Harapan David Tobing
"Pemerintah dan lembaga terkait khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi perlu mempertimbangkan dampak, seiring perkembangan misinformasi bahkan hoaks, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar pemahaman atas fatwa ini tidak merugikan perekonomian dan keadilan hukum di Indonesia, yan ujung-ujung nya konsumen atau masyarakat yang dirugikan," tutup David.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.