WahanaNews.co | LBH APIK Jakarta dan SAFEnet menyampaikan pernyataan sikap pasca kliennya mencabut tuduhan pelecehan seksual Gofar Hilman.
Dalam pernyataan sikapnya, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet merilis kronologi pencabutan tuduhan pelecehan seksual Gofar Hilman sekaligus menekankan komitmennya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Pada 11 Februari 2022 pukul 20.54 akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada Gofar Hilman.
"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi," tulis LBHApik dan SAFEnet dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (12/2/2022).
Berdasarkan diskusi dengan pihak-pihak yang didampingi, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet telah melakukan rapat kordinasi kasus bersama aparat penegak hukum pada Juli 2021.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Kemudian rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021.
Selanjutnya melaporkan ke polisi pada Agustus 2021 dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021.
Pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang didampingi.
"Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apa pun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," demikian pernyataan LBH APIK Jakarta dan SAFEnet.
Pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh muncul fakta pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan Gofar Hilman.
“Sekali lagi kami sampaikan kejadian itu terjadi pada hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa korban,” bunyi pernyataan sikap itu.
Kendati demikian, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet masih masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya.
Lembaga meminta kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan, dan koordinasi ke kepolisian serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi serta menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.
“Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban,” tulisnya.
LBH APIK Jakarta dan SAFEnet juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
Oleh karena itu, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet juga mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban. [rin]