- Pelibatan personel militer aktif di sejumlah lembaga negara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
- Usia pensiun perwira tinggi inkonstitusional sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Baca Juga:
Wakil Ketua MK Sarankan Mahasiswa Satukan Permohonan Gugatan UU TNI
Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon pun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU TNI yang diajukan para pemohon.
Berikut ini petitum para pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU yang diajukan para pemohon
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang dihadapi antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur'.
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur'.
4. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.