"Lebih tidak masuk akal, penghentian perkara dilakukan pada tahap penyelidikan, yang bahkan masih belum tahu apakah ada tindak pidana atau tidak," kata koalisi.
Tanpa pengawasan
Baca Juga:
Praktisi Hukum Minta Tugas Penyidikan Dalam RUU KUHAP Tetap Pada Kepolisian
Koalisi juga melayangkan kritik keras soal kewenangan Diversi yang sepenuhnya diberikan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian, tanpa ada pengawasan dari lembaga lain. Menurut mereka, kewenangan itu berpotensi tak transparan dan akuntabel.
"Tanpa kepastian akuntabilitas, proses ini berisiko menjadi alat untuk mengabaikan keadilan bahkan pemerasan. Sama seperti yang terjadi selama ini, Kepolisian justru mengintimidasi korban agar mau berdamai," katanya.
Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari sejumlah organisasi. Mereka mulai dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, KontraS, PBHI, AJI, hingga Imparsial.
Baca Juga:
Menko Yusril Rancang RUU Transfer of Prisoner
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.