WahanaNews.co | Bersinergi dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Peradi pada 2-5 Agustus 2022.
Dilaksanakan via Zoom Meeting, bimbingan teknis (bimtek) ini sekaligus menjadi kerja sama kelima Peradi dengan MK; yang diikuti oleh lebih dari 400 orang anggota maupun pengurus Peradi dari seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Jumlah tersebut sesuai kuota peserta yang diberikan MK, meski sebenarnya animo peminat dari anggota Peradi masih sangat banyak.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan rasa terima kasihnya kepada MK; yang hingga saat ini bekerja secara profesional baik secara akademis maupun personal dalam memenuhi harapan masyarakat.
Menurutnya, bimtek selaras dengan salah satu tujuan dari UU Advokat, yaitu peningkatan kualitas, mulai dari etika, skill, hingga profesionalisme advokat.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Otto lantas menyebut MK sebagai ‘The Guardian of Constitution’. Dengan fungsi tersebut, jika partner-partner yang berpartisipasi di dalamnya tidak seimbang dengan kualitas MK, akan terjadi ketimpangan.
Bagaimanapun, untuk menyeimbangkan SDM MK yang mumpuni dan teruji; juga mendapatkan hasil yang optimal, orang yang beracara juga harus mumpuni.
“Bayangkan jika banyak orang mengajukan gugatan di MK, tetapi hukum acaranya tidak dikuasai, MK akan kewalahan juga. Namun, semakin bagus kualitas para advokat yang mewakili, meringankan beban MK juga, sekaligus meningkatkan hasil terbaik dari proses terbaik beracara."