"Bagi masyarakat, siapa pun yang punya masalah terhadap hukum, terutama yang macet, yang tidak terpuaskan dalam artian objektif silakan di RDP (rapat dengar pendapat) kan di Komisi III ini, mudah-mudahan ada solusi, ada jalan keluar," ujarnya.
Hal tersebut, menurut dia, sudah menjadi bagian yang diemban oleh Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan penegakan hukum.
Baca Juga:
Apa Saja Pengaduan Konsumen yang Diterima?
"Karena memang salah satu tugas DPR dan Komisi III adalah membantu masyarakat, membantu rakyat Indonesia dalam hal masalah-masalah hukum. Silakan masyarakat yang akan mengadukan," ucapnya.
Dia pun menambahkan bahwa Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan membentuk sejumlah panitia kerja (panja) untuk membahas masalah-masalah krusial yang berkembang di masyarakat.
"Ada panja masalah-masalah pertambangan, mafia hukum, masalah siber, masalah narkoba, mafia tanah, ini juga akan kita kerjakan bila ada masukan-masukan atau kita temukan sendiri bila ada tidak beres di lapangan," kata dia.
Baca Juga:
Apakah Ada Syarat Pengaduan Konsumen?
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.