"Yang tidak kalah pentingnya adalah hak asasi itu ada yang disebut sebagai access to justice, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum ditandai dengan apa? Fair trial. Jadi kita kaitkanlah itu dengan tugas yang satunya lagi pengawasan," katanya.
"Apakah proses penyelidikan dan penyidikan termasuk nanti proses peradilannya itu berjalan dengan fair atau tidak, kalau misalnya ada yang tidak fair, maka kita katakan itu sebagai pelanggaran hak asasi, tapi kalau dia berjalan dengan fair, maka berarti seluruh norma asasi terkait dengan fair trial access to justice dipenuhi, dalam ranah itu kami bekerja tentu berbeda dengan timsus," sambungnya.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Bharada E diduga terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Bharada E telah ditahan. Penembakan terhadap Yoshua diduga bukan tindakan pembelaan diri oleh Bharada E. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.