Selain itu, Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 tahun melalui perantara anak usia 16 tahun.
Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak berusia 6 tahun," ungkap Uli.
"Saudara Fajar selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur [6 tahun], kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut," lanjut dia.
Bentuk perbuatan lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar terhadap anak perempuan di bawah umur (usia 13 tahun dan 16 tahun).
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
Menurut Uli tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
"Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menilai bahwa Saudara Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," terang Uli.
Temuan tersebut di atas diperoleh Komnas HAM setelah melakukan koordinasi dan permintaan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTT terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.