Kemudian meminta keterangan dua korban anak (13 tahun dan 16 tahun), orang tua korban anak (6 tahun), dan satu tersangka yang membantu Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
Komnas HAM juga melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota Kupang terkait pelindungan dan pendampingan korban anak, serta melakukan peninjauan lokasi dan permintaan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Atas temuan tersebut, Komnas HAM memberikan rekomendasi ke sejumlah pihak seperti Kepolisian RI, Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang serta Menteri Komunikasi dan Digital.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.