WahanaNews.co | Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebutkan pihaknya segera menguji hasil autopsi yang telah dilakukan kepolisian, terhadap jasad Brigadir Yoshua.
Adapun terdapat insiden adu tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.
Belakangan kematian Brigadir Yoshua disorot, lantaran banyak kejanggalan terhadap jasadnya. Seperti diduga adanya luka bekas sayatan senjata tajam, kemudian jari yang rusak dan patah.
"Baru itu jadi bekal mengukur bagaimana kerja teman-teman di kepolisian, khususnya di Dokkes yang melakukan autopsi," kata Anam kepada wartawan, dikutip Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Menurut Anam, pengujian tersebut dipilih sebagai langkah untuk memastikan tolak ukur kebenaran hasil yang telah didapat pihak kepolisian. Sebab pihak kepolisian sudah sedari awal melakukan tindakan forensik tersebut kepada Brigadir Yoshua.
"Apakah prosedurnya benar, apakah yang terlihat dari berbagai dokumen itu benar? Apakah lukanya juga benar? Apakah fisik utuhnya dan lain sebagainya. Dari situ lah kita akan ngomong," katanya.
Anam mengungkapkan, berkaca dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Tidak semua kasus pembunuhan selalu berujung untuk dilakukan autopsi ulang. Lantaran, Komnas HAM telah punya berbagai metode untuk membuka kasus secara terang benderang.