"Komnas HAM pernah punya pengalaman meminta autopsi, Komnas HAM juga pernah mengatakan enggak perlu autopsi. Langkah pertama saja belum kita lakukan (pengujian keterangan). Kok langsung menyimpulkan?" tutur dia.
Anam menambahkan, jika sejauh ini Komnas HAM telah mengantongi sejumlah bukti yang akan membuat kasus ini terungkap. Dengan melakukan pengujian termasuk temuan soal luka-luka yang ada di jasad Brigadir Yoshua.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Tali di leher sebelah mana? Saya kira informasi yang didapatkan oleh Komnas HAM cukup secara internal menilai dan akan mengujinya dengan ahli apakah itu bekas jahitan," beber dia.
"Apakah peristiwa yang lain, apakah itu kayak pengacara bilang jeratan dan sebagainya, di internal kami sendiri punya penilaian. Itu yang akan kami uji," tambahnya.
Kendati demikian, Anam tak mempersoalkan apabila ada pihak yang ingin meminta adanya autopsi ulang. Termasuk terbaru dikabulkannya permintaan autopsi yang datang dari kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tapi kalau ditanya Komnas HAM kami langkahnya menguji dulu penilaian kami dengan ahli, setelah itu kami menguji kerja Dokkes yang melakukan autopsi. Baru kami akan simpulkan apa kebutuhan kami dan apa langkah kami ke depan untuk membuat peristiwa ini terang benderang," terang dia.
Polri Bakal Lakukan Autopsi Ulang
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengabulkan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua. Hal itu menyusul desakan yang telah dilayangkan berbagai pihak, salah satunya keluarga.