WahanaNews.co | Suami istri terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, membantah sejumlah pernyataan Richard Eliezer atau Bharada E terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bantahan itu disampaikan Sambo dan Putri usai mendengar kesaksian Richard dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Hal yang Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf
Dalam kesaksiannya, Richard menyampaikan soal perintah penembakan Yosua, skenario baku tembak, hingga uang yang dijanjikan Sambo dan Putri untuk dirinya dan dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Namun, sejumlah keterangan Richard itu kompak dibantah oleh Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Bantahan Sambo
Baca Juga:
Di Depan Hakim, Putri Paparkan Alasan Tolak Diperiksa LPSK
Di hadapan majelis hakim, Richard sempat mengungkap ihwal perintah penembakan yang disampaikan Ferdy Sambo di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Richard, ketika itu Sambo menyuruhnya melakukan pembunuhan dengan menyebut bahwa Yosua harus "dikasih mati". Sambo juga disebut menambahkan amunisi ke senjata api milik Richard.
Richard mengatakan, di ruangan itu pula Sambo menyampaikan perihal skenario baku tembak antara dirinya dengan Yosua. Skenario tersebut pun diketahui oleh Putri Candrawathi.