“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri pada Rabu (3/9/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan perbuatan Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:
Evaluasi Terkini Aksi Unjuk Rasa, Presiden Prabowo panggil Listyo Sigit dan Jenderal TNI
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers usai sidang.
Selain sanksi etik, Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak Jumat (29/8/2025) hingga Rabu (3/9/2025).
Ada tujuh anggota polisi terlibat dalam pelindasan terhadap Affan, dan Cosmas adalah salah satunya.
Baca Juga:
Skandal Narkoba di Kalimantan Utara, 4 Anggota Polres Nunukan Terancam Dipecat dan Dipidana
Trunoyudo menutup dengan menegaskan, “Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.”
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.