WAHANANEWS.CO, Tangsel - Ketegangan mewarnai kunjungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ke gedung milik ormas GRIB Jaya di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025), yang berdiri di atas lahan sengketa.
BMKG datang untuk membahas status kepemilikan tanah yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
Awalnya, pertemuan berlangsung damai. Namun, suasana memanas setelah beberapa jam dan terjadi adu argumen antara perwakilan BMKG dan anggota GRIB.
Salah satu anggota GRIB bernama Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan dasar hukum yang dimiliki BMKG terkait eksekusi lahan.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai aturan pengadilan. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita,” ujar Hika.
Baca Juga:
GRIB Jaya Bantah Minta Rp5 Miliar dalam Sengketa Lahan BMKG
Selama perdebatan, pihak BMKG memilih diam dan hanya menyimak pernyataan dari pihak ormas meski nada suara meninggi.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” kata Hika.
Ia menegaskan, tanpa dokumen resmi, eksekusi paksa bisa dianggap sebagai tindakan premanisme.