“Kalau setiap orang menang sengketa, lalu tanpa surat eksekusi langsung ambil alih paksa, maka akan terjadi praktik premanisme di mana-mana,” ucapnya.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta.
Taufan menjelaskan, gangguan pada lahan seluas 127.780 meter persegi itu sudah berlangsung hampir dua tahun.
Rencana pembangunan gedung arsip BMKG pun terhambat sejak proyek dimulai pada November 2023.
Baca Juga:
GRIB Jaya Bantah Minta Rp5 Miliar dalam Sengketa Lahan BMKG
Kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris dilaporkan sempat menghentikan pekerjaan konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan tulisan "Tanah Milik Ahli Waris".
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.