WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketika ribuan pekerja migran Indonesia masih berjuang mencari keadilan di negeri orang, langkah konkret akhirnya hadir lewat sinergi antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kolaborasi ini merupakan upaya sistematis untuk menghadirkan keadilan yang bisa menjangkau mereka yang selama ini terabaikan.
Baca Juga:
AS-Korsel Tegang, 316 Pekerja Hyundai-LG Dipulangkan Setelah Ditahan di Georgia
Sinergi kedua lembaga ini, yang resmi dimulai Kamis (9/10/2025) di kantor BP2MI Jakarta, menandai babak baru dalam mekanisme perlindungan hukum pekerja migran.
Tujuannya jelas: menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi para pekerja migran Indonesia yang kerap terjerat persoalan hukum di luar negeri.
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis dan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding pada 17 Maret lalu.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Batanghari: Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Melalui MoU tersebut, kedua pihak menyepakati pembentukan jaringan advokasi terpadu yang mampu memberikan bantuan hukum cepat dan terukur bagi pekerja migran di berbagai negara penempatan.
Wakil Ketua Umum DPP KAI Mohamad Lukman Chakim menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) ini memperkuat komitmen yang telah dirintis sejak Maret lalu.
“Perjanjian ini menjadi landasan penting bagi sinergi antara KAI dan Kementerian dalam penyediaan bantuan hukum bagi para pekerja migran. Kami menyadari bahwa para pekerja migran sering berada dalam posisi rentan, sehingga perlindungan hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” ujarnya.