"Dikarenakan paspor asli milik MR belum ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah di konfirmasi secara resmi melalui surat bahwa MR benar adalah seorang WNA Malaysia," jelasnya.
Terkait izin tinggal yang dimiliki MR, lanjut Andika, pihak Kantor Imigrasi Cirebon juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada tanggal 24 Januari 2023 bahwa MR adalah orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"MR terakhir kali Tiba di Indonesia pada Tanggal 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari (Total 2.294 hari)," ucapnya.
Masih kata Andika, MR akan dilakukan penegakan Hukum Keimigrasian secara Pro Justisia.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian berbunyi setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang ah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000," tegasnya.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi mengatakan MR merupakan pengguna narkoba aktif.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap MR bahwa narkotika jenis sabu itu memang dia konsumsi sendiri di lokasi waktu penangkapan (kamar hotel)," katanya.
Kompol Dadang menyebutkan, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan peredaran narkoba yang dikonsumsi MR.