Oleh karena itu, ia menyarankan agar 12 calon hakim tersebut dikembalikan ke KY untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Rapat di Komisi III DPR pada 27 Agustus 2024 sepakat untuk menunda tahap uji kelayakan dan kepatutan serta mengembalikan semua calon hakim ke KY.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
Sehari kemudian, sembilan fraksi dalam rapat Komisi III DPR memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan oleh KY karena dianggap melanggar UU MA dalam proses seleksi.
Anggota Komisi III, Muhammad Nasir Djamil, juga menyerukan agar DPR memberikan peringatan keras kepada KY terkait dugaan pelanggaran undang-undang dalam proses tersebut.
Diskresi untuk Hakim Pajak
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, membantah adanya pelanggaran dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diajukan ke DPR.
KY mengirimkan surat klarifikasi pada Jumat, 6 September 2024, menjelaskan bahwa selain mengikuti peraturan perundang-undangan, mereka juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah ini diambil untuk memperbaiki komunikasi dengan DPR dan meluruskan kesalahpahaman bahwa seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA melanggar undang-undang, khususnya terkait dua calon hakim agung di Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena pengalaman kurang dari 20 tahun," ungkap Siti,melansir Kompas.com, Minggu (8/9/2024).