Binziad menambahkan bahwa KY juga telah mempertimbangkan perbedaan persyaratan usia untuk calon hakim pajak dibandingkan dengan calon hakim lainnya.
Menurutnya, usia minimum calon hakim pajak adalah 45 tahun, yang setara dengan syarat untuk menjadi calon hakim agung. Ini menunjukkan adanya pembinaan khusus bagi para hakim pengadilan pajak.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
"Keputusan ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan tahun lalu, yang menegaskan bahwa pembinaan pengadilan pajak, termasuk para hakimnya, sepenuhnya di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA)," jelas Binziad.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, KY mengambil keputusan tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi juga memperhatikan putusan-putusan MK yang relevan.
Siti Nurdjanah, bersama jajaran pimpinan KY, berharap agar seluruh penjelasan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI untuk melanjutkan proses seleksi dan mengangkat hakim agung serta hakim ad hoc HAM yang telah diusulkan.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"KY akan terus berkoordinasi dengan DPR RI, agar informasi tambahan yang disampaikan melalui surat yang kami kirimkan pagi ini bisa menjadi bahan pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan oleh KY dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung," tutup Siti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.