Anggota KY, Sukma Violetta, menambahkan bahwa keputusan mengenai 12 calon hakim diambil dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk Putusan MK Nomor 53/PUU-XVI/2016.
Putusan tersebut mengubah aturan pengalaman calon hakim agung yang sebelumnya harus memiliki pengalaman tiga tahun sebagai hakim tinggi, menjadi hanya pernah diangkat sebagai hakim tinggi.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
"Selama mereka pernah diangkat sebagai hakim tinggi, mereka sudah memenuhi syarat untuk menjadi calon hakim agung," ujar Sukma.
Anggota KY lainnya, Binziad Kadafi, menjelaskan bahwa diskresi yang diterapkan untuk dua calon hakim di Kamar TUN Khusus Pajak didasarkan pada situasi faktual.
Saat ini, tidak ada hakim pajak yang memiliki pengalaman selama 20 tahun karena pengadilan pajak baru dibentuk pada April 2002.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Diperkirakan hingga tujuh tahun ke depan, tidak ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan pengalaman 20 tahun sebagai hakim," kata Binziad.
Ia juga menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa status hakim pajak setara dengan hakim pengadilan tinggi.
Putusan MK