WahanaNews.co | Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Pria asal Kebumen, Jawa Tengah itu tak mampu menahan air mata di hadapan majelis hakim ketika menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa penabrakan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Saat itu, Andreas memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun, keinginan tersebut ditolak lantaran Kolonel Priyanto berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Mendengar niatan tersebut, Andreas pun syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” terang Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju Puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.