WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
diminta menelusuri indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasusdugaan
korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek 2020.
Berdasarkan
fakta persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko
Santoso, menyebut ada fee perusahaan vendor bansos yang mengalir ke anggota
BPK.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Internal
BPK harus ada upaya untuk menelusuri. Saya yakin BPK punya mekanisme internal
untuk menelusuri indikasi atau dugaan keterlibatan anggotanya, ini yang harus
didorong karena BPK punya kode etik internal," kata PenelitiIndonesia
Corruption Wacth (ICW) Agus Sunaryanto, dikutip Kamis (11/3/2021).
Agus
menilai, penelusuran harus dilakukan untuk menjaga marwah BPK sebagai institusi
penting dalam melakukan pemeriksaan dan pencegahan korupsi.
Menurut
Agus, BPK bisa menggunakan Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menelusuri dugaan
keterlibatan.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
BPK
dapat mendorong penghentian sementara jika ditemukan indikasi keterlibatan.
"Sehingga
yang bersangkutan diduga punya keterlibatan tidak berusaha menghilangkan barang
bukti untuk kepentingan kasus korupsi," ucap Agus.
Lebih
lanjut Agus menuturkan, kasus korupsi yang melibatkan anggota BPK bukanlah hal
yang baru.