Dengan
adanya fakta persidangan, Agus menilai ada skenario sistematis untuk
mengamankan kasus korupsi bansos dengan melibatkan BPK.
Diketahui,Matheus
Joko Santoso bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari
Peter Batubara yakni, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Dalam
sidang itu, Joko membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang
berasal dari fee perusahaan vendor bansos Covid-19.
Hal itu
terungkap ketika jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara
pemeriksaan (BAP).
Penggunaan
fee itu antara lain untuk keperluan Juliari sebesar Rp 8,4 miliar dan untuk
operasional BPK sebesar Rp 1 miliar melalui Adi Wahyono, serta pembayaran artis
Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo sejumlah Rp 150 juta.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Adapun
Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan
pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Adi dan
Joko berstatus tersangka dalam kasus ini.
Menyoal
aliran fee ke BPK, jaksa KPK sempat menyebutkan sebuah nama.