Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR BI seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas publik dan sosial.
Baca Juga:
POJK 27/2024 Resmi Berlaku, Pedagang Kripto Wajib Siapkan Rp 100 Miliar
Namun, hanya 50 persen dari dana tersebut yang dipakai sesuai tujuan, sedangkan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukannya, seperti yayasan tertentu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggeledahan Kantor BI dan OJK
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga:
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Mengalir ke Yayasan, KPK Temukan Bukti Baru
Selain itu, pada 19 Desember, KPK juga menggeledah kantor OJK untuk menyelidiki dugaan aliran dana CSR ke yayasan-yayasan yang tidak sesuai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.