WahanaNews.co | Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, tak semua tindak pidana korupsi berkenaan dengan kerugian negara. Hal ini dikatakan dalam webinar yang bertajuk 'Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipenjara', yang disiarkan virtual, Selasa (8/3).
"Mencermati seluruh bentuk tindak pidana tersebut, maka dapat dikatakan bahwa tidak semua jenis tipikor berkaitan dengan kerugian negara. Hal inilah yang patut diingat, dicermati, dah harus dipahami bersama dengan adanya perbedaan jenis perbedaan korupsi," kata Burhanuddin.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Berkaitan dengan kerugian negara itu sendiri yang jumlahnya sangat kecil yakni sebesar Rp 50 juta apakah bisa dikatakan sebagai tindak pidana atau tidak.
"Terkait tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil, misalnya di bawah Rp 50 juta, kiranya patut menjadi bahan diskursus bersama. Apakah perkara tersebut harus dilakukan penjatuhan sanksi pidana atau dapat menggunakan mekanisme penjatuhan sanksi lain?" ujarnya.
Menurutnya, kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil dapat diselesaikan dengan cara restorative justice. Untuk restorative justice sendiri saat ini sudah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Agung di sejumlah wilayah, terutama terhadap masyarakat kecil.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
Namun, Burhanuddin mengakui, perlu ada pengawasan dalam penerapan restorative justice, terkait kualitas, jenis serta berat dan ringan suatu perkara tersebut. Lalu, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, restorative justice dapat diterapkan terhadap nominal kerugian negara yang kecil dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Namun dengan nominal kerugian yang kecil, dengan mengingat kejahatan tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah kejahatan finansial. Maka, menurut hemat saya, penanggulangannya akan lebih tepat jika pendekatannya menggunakan instrumen finansial," terangnya.
Dia memberikan beberapa contoh seperti mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money serta follow the asset.