WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison, menuntut Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Dia juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi uang insentif pemungutan Pajak Bumi, dan Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Vonis Mati Dua Pemutilasi Mahasiswa YMY Dianulir Pengadilan Tinggi DIY
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wildan Aswan Tanjung berupa pidana penjara selama 1,5 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hendri di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Di depan ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua, JPU menilai perbuatan Wildan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan subsider," ungkap Hendri.
Baca Juga:
Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, Wildan didakwa menggunakan uang insentif pemungutan PBB pada sektor perkebunan dari pemerintah pusat untuk digunakan sebagai tambahan penghasilan. Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2013 hingga 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dari pemerintah pusat yang nilainya miliaran rupiah per tahun.
Namun, uang itu digunakan Wildan bersama saksi lainnya yakni pejabat di Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan, dan Aset Negara Pemkab Labuhanbatu Selatan yaitu Marahalim Harahap serta Salatielo Laoli untuk memperkaya diri.
Kemudian, pada 23 Mei 2013 Wildan sepakat menggunakan dana insentif PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Selatan bersama Marahalim Harahap, dan Salatieli Laoli sebagai tambahan penghasilan. Padahal, mereka mengetahui bahwa Pemkab Labuhanbatu Selatan tidak memiliki tugas, dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan.