WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan bahwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Dugaan praktik korupsi ini berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023.
Baca Juga:
Akhirnya KPK Jelaskan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil
"Kerugian negara dari anggaran yang tidak riil atau fiktif ini telah mencapai Rp 222 miliar selama 2,5 tahun," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa total anggaran iklan BJB selama periode tersebut mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp 300 miliar setelah pajak. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
"Kurang lebih Rp 100 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk pekerjaan yang sesuai. Namun, kami masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap angka tersebut," tambahnya.
Baca Juga:
Usai Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Buka Suara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tiga pengendali agensi juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama
Menurut Budi, YR dan WH secara sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memperoleh dana non-budgeter.
Proses penunjukan agensi pun dilakukan tanpa mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal BJB.
"Para agensi yang terlibat juga telah sepakat bekerja sama dengan pihak BJB, termasuk Dirut dan pimpinan divisi Corsec, untuk melakukan praktik yang merugikan keuangan negara," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]