Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama
Baca Juga:
Akhirnya KPK Jelaskan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil
Menurut Budi, YR dan WH secara sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memperoleh dana non-budgeter.
Proses penunjukan agensi pun dilakukan tanpa mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal BJB.
"Para agensi yang terlibat juga telah sepakat bekerja sama dengan pihak BJB, termasuk Dirut dan pimpinan divisi Corsec, untuk melakukan praktik yang merugikan keuangan negara," jelasnya.
Baca Juga:
Usai Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Buka Suara
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.