WAHANANEWS.CO, Jakarta -Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali bergerak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan ulang pihak swasta dalam perkara yang menyeret kebijakan kuota haji 2023–2024.
KPK memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur selaku pihak swasta untuk dimintai keterangan dalam pengusutan lanjutan perkara tersebut.
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
"Benar, hari ini Senin (26/1/2025), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pemeriksaan ulang ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Fuad Hasan Masyhur guna membuat terang konstruksi perkara.
"Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
KPK meyakini Fuad akan memenuhi panggilan tersebut dan hadir memberikan keterangan.
"Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya," tambah Budi.
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025) terkait perkara yang sama.