Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Baca Juga:
KPK Desak Pengepul Uang Pemerasan Jabatan Desa di Pati Segera Kembalikan Dana
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah.
Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia pada 2024 meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Persoalan bermula ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Baca Juga:
Kasus Sudewo Bergulir, Kantor Koperasi Tim Sukses Ikut Digeledah KPK
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam praktiknya, Indonesia kemudian menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan tahun.