WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berusia 2 tahun di Wensen School, Depok, Jawa Barat, memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik, psikis," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi, Rabu (31/7) melansir CNN Indonesia].
Baca Juga:
KPAI Soroti Program Siswa Bermasalah di Barak Militer, Desak Dihentikan Sementara
Diyah mengatakan KPAI menerima pengaduan soal peristiwa itu pada Selasa (30/7) lalu. Ia mengatakan KPAI akan mengawal kasus tersebut.
"Memastikan proses hukum berjalan karena unsur sudah sangat jelas penganiayaan pada anak," ujarnya.
Diyah meminta UPTD PPA Depok memberi pendampingan psikologis kepada anak korban.
Baca Juga:
Pasca Inpres DTSEN, Kemensos Lakukan Sinkronisasi Data dengan KPAI untuk Perlindungan Anak
Selain itu, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan kepada daycare tersebut dan memastikan aspek akreditasinya.
"Apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan nonformal," katanya.
Sebelumnya, balita berusia dua tahun diduga ditendang, dipukul, hingga ditusuk di sebuah daycare di Depok Jawa Barat. Apa yang dialami balita tersebut berdasarkan penuturan sang ibu, RD.