Mahkamah Agung kemudian memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (9/2/2025).
“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Ketua Mahkamah Agung juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara tersebut dan menegaskan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (9/2/2025).
Tindakan serupa akan diberlakukan terhadap juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang turut terjaring OTT KPK dan akan diberhentikan melalui Sekretaris Mahkamah Agung, Senin (9/2/2025).
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (9/2/2025).
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.