Mahkamah Agung kemudian memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (9/2/2025).
“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).
Baca Juga:
Barang KW Lolos ke RI, KPK Bidik Importir Pengguna PT Blueray
Ketua Mahkamah Agung juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara tersebut dan menegaskan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (9/2/2025).
Tindakan serupa akan diberlakukan terhadap juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang turut terjaring OTT KPK dan akan diberhentikan melalui Sekretaris Mahkamah Agung, Senin (9/2/2025).
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (9/2/2025).
Baca Juga:
OTT KPK di PN Depok, Praswad: Hukuman Double Harus Diberlakukan
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.