WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 kian menyeruak ke permukaan, memicu gelombang sorotan publik terhadap lembaga keuangan dan parlemen.
Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat justru ditengarai menjadi bancakan segelintir legislator, menambah daftar panjang skandal korupsi di tanah air.
Baca Juga:
122 Juta Rekening Dormant Sudah Diblokir, PPATK Kini Pantau E-Wallet
Sebanyak 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 diduga ikut menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.
Dana yang seharusnya dipakai untuk membantu fasilitas umum hingga mendukung pemberdayaan ekonomi ini disebut malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para legislator.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020-2023.
Baca Juga:
Tanggapi Kritik Surya Paloh, KPK Tegaskan OTT Abdul Azis Bukan Drama
Kedua tersangka adalah Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, serta Satori, anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem.
“Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep.
Ia menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki mitra kerja strategis seperti BI dan OJK, dengan kewenangan memberikan persetujuan atas rencana anggaran kedua lembaga itu setiap tahun.