Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain, lalu digunakan untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli motor, dan aset lainnya.
KPK kini mendalami dugaan keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR setelah Satori mengaku sebagian besar koleganya turut menerima dana CSR tersebut.
Baca Juga:
Kejari Binjai Tetapkan DPO Pertama Tahun 2026, Keponakan Wali Kota Jadi Target Buruan
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum KPK terhadap dua anggotanya.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” katanya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Namun, belum ada kepastian apakah BI akan dipanggil untuk memberikan penjelasan di DPR.
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah adanya aliran dana ke legislator.
“Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” ujarnya.