Sebelum persetujuan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk HG dan ST untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran.
Setelah rapat kerja Komisi XI bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022, Panja menggelar rapat tertutup.
Baca Juga:
Menkeu: Dana Rp6,62 Triliun Hasil Penyitaan Korupsi Masih Dirancang Pemerintah Pemanfaatannya
“Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai 24 kegiatan per tahun,” ujar Asep.
Kesepakatan itu juga mencakup penyaluran dana melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, sementara teknisnya dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dan pihak pelaksana BI dan OJK.
Pembahasan lanjutan meliputi jumlah yayasan, mekanisme proposal, pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, dan alokasi dana per anggota.
Baca Juga:
Dana Triliunan Diserahkan ke Negara, Prabowo Soroti Perusahaan Ingkar
Dalam pelaksanaannya, Heri Gunawan mengajukan 4 yayasan, sedangkan Satori 8 yayasan, namun keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal.
Heri disebut menerima Rp 15,86 miliar, terdiri dari Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.