Tak hanya uang, KPK juga menemukan dan menyita dua pucuk senjata api: sebuah pistol Beretta beserta tujuh butir amunisi, serta satu senapan angin dengan dua pak peluru jenis air gun pellet.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak,” jelas Budi.
Baca Juga:
BRI Terseret Kasus EDC, KPK Temukan Uang Rp5,3 M di Rekening Swasta
Asal-usul senjata tersebut tengah didalami penyidik. KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan legalitas dan kepemilikan senjata tersebut.
“Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya kondisi infrastruktur jalan. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menetapkan lima tersangka: Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua kontraktor swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca Juga:
Diganjar Pelicin Rp46 M, Kadis PUPR Sumut Diduga Langsung Pilih Kontraktor Tanpa Tender
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK menyebut para tersangka terlibat dalam proyek jalan yang tersebar antara lain:
• Proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar,