Dari pengembangan itu, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina Yenni Andayani.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca Juga:
KPK Bongkar Suap Rp 9,8 Miliar, Menas Erwin Diduga Beli Perkara di Mahkamah Agung
Karen telah divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terkait korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2021.
Dalam putusan tersebut, Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1.778.323,27.
Aksi melawan hukum itu dilakukan bersama-sama dengan mantan SVP Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani serta Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Juru Simpan Dana Haram Kuota Haji
Karen juga terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, termasuk memperkaya korporasi CCL LLC sebesar USD 113.839.186,60.
Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.