WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi minta Gubernur Papua Lukas Enembe menghadiri undangan pemeriksaan yang telah disampaikan.
"Kami akan lakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas untuk hadir di KPK, atau misalnya pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami mohon kerja samanya, agar juga masyarakat ditenangkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar Kemenkopolhukam pada Selasa, 19 September 2022.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Alex mengatakan KPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional. "Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.
Menurut Alex, narasi yang dikembangkan saat ini seolah olah KPK melakukan kriminalisasi kepada Gubernur Papua itu karena hanya menyangkut uang Rp 1 miliar.
"Dalam proses penyidikan baru Rp 1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen," ujar Alex.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Menurut dia, perkara yang lain juga tengah dikembangkan KPK. Salah satunya adalah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menemukan ratusan miliar rupiah transasksi mencurigakan.
"Kepada penasihat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya," kata dia.
Alex mengatakan, KPK saat ini berdasarkan undang undang yang baru memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan).