Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy di TMP Suropati merupakan usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
Dewanti merupakan istri dari Eddy, menjabat Wali Kota Batu usai menang pada Pilkada 2017.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya, penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," kata Ririck.
Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang. Eddy saat itu berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang.
Ia merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. Eddy dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu, 30 November lalu.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.