Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy di TMP Suropati merupakan usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
Dewanti merupakan istri dari Eddy, menjabat Wali Kota Batu usai menang pada Pilkada 2017.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Bidik Kementerian Imipas
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya, penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," kata Ririck.
Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang. Eddy saat itu berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang.
Ia merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. Eddy dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu, 30 November lalu.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.