WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepatuhan pelaporan harta pejabat negara masih jadi sorotan, karena puluhan ribu wajib lapor tercatat belum menyampaikan LHKPN menjelang batas akhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga 11 Maret 2026 sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2025.
Baca Juga:
TNI Tegas: Prajurit Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Namun demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Kewajiban tersebut mencakup berbagai posisi strategis mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD serta pejabat lainnya.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.
Budi menambahkan bahwa kategori pejabat lain merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mencakup individu dengan fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.